Dalam rangka menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas standar pelayanan publik di bidang administrasi pertanahan, rekan-rekan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sukses menyelenggarakan Seminar bertajuk "Perintis 10 Hari: Mekanisme Baru Peralihan Hak dan Peran PPAT dalam Percepatan Pelayanan Pertanahan". Acara strategis ini dilaksanakan di Hotel Aria Barito pada Sabtu, 17 Oktober 2026. tidak hanya dihadiri oleh jajaran PPAT dan Notaris di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan, tetapi juga turut dihadiri oleh para PPAT dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Hadir sebagai pemateri utama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Farizal Arma Bandhono, S.Tr., M.H. Dalam paparannya, beliau mengupas tuntas terkait standar operasional mekanisme peralihan hak terbaru guna menekan durasi penyelesaian layanan hingga maksimal 10 hari kerja. Farizal Arma Bandhono menekankan bahwa program percepatan layanan ini merupakan langkah nyata dan komitmen bersama yang memerlukan kolaborasi erat antara Kantor Pertanahan dan PPAT.
Selain membahas administrasi, Bapak Farizal juga memberikan penjelasan teknis yang komprehensif mengenai optimalisasi pemanfaatan teknologi, khususnya penggunaan fitur geotagging (penandaan lokasi) pada aplikasi Sentuh Tanahku. Beliau menjelaskan bahwa fitur geotagging sangat krusial untuk memastikan letak dan batas bidang tanah secara presisi.
Melalui seminar lintas provinsi ini, diharapkan sinergi antara penyelenggara layanan pertanahan dan para PPAT sebagai mitra kerja garda terdepan semakin kuat. Penerapan mekanisme baru yang diiringi dengan kepatuhan penggunaan sistem tata ruang digital diyakini akan memberikan kepastian hukum yang cepat, akurat, dan transparan bagi masyarakat.