Trending

𝐃𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐜𝐞𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐚𝐡𝐚𝐧, 𝐏𝐏𝐀𝐓 𝐬𝐞-𝐊𝐚𝐥𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐝𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐤𝐚𝐧𝐢𝐬𝐦𝐞 "𝐏𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐢𝐬 10 𝐇𝐚𝐫𝐢" 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐊𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐣𝐚𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢𝐧


Dalam rangka menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas standar pelayanan publik di bidang administrasi pertanahan, rekan-rekan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sukses menyelenggarakan Seminar bertajuk "Perintis 10 Hari: Mekanisme Baru Peralihan Hak dan Peran PPAT dalam Percepatan Pelayanan Pertanahan". Acara strategis ini dilaksanakan di Hotel Aria Barito pada Sabtu, 17 Oktober 2026. tidak hanya dihadiri oleh jajaran PPAT dan Notaris di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan, tetapi juga turut dihadiri oleh para PPAT dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Hadir sebagai pemateri utama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Farizal Arma Bandhono, S.Tr., M.H. Dalam paparannya, beliau mengupas tuntas terkait standar operasional mekanisme peralihan hak terbaru guna menekan durasi penyelesaian layanan hingga maksimal 10 hari kerja. Farizal Arma Bandhono menekankan bahwa program percepatan layanan ini merupakan langkah nyata dan komitmen bersama yang memerlukan kolaborasi erat antara Kantor Pertanahan dan PPAT.

Selain membahas administrasi, Bapak Farizal juga memberikan penjelasan teknis yang komprehensif mengenai optimalisasi pemanfaatan teknologi, khususnya penggunaan fitur geotagging (penandaan lokasi) pada aplikasi Sentuh Tanahku. Beliau menjelaskan bahwa fitur geotagging sangat krusial untuk memastikan letak dan batas bidang tanah secara presisi.

Melalui seminar lintas provinsi ini, diharapkan sinergi antara penyelenggara layanan pertanahan dan para PPAT sebagai mitra kerja garda terdepan semakin kuat. Penerapan mekanisme baru yang diiringi dengan kepatuhan penggunaan sistem tata ruang digital diyakini akan memberikan kepastian hukum yang cepat, akurat, dan transparan bagi masyarakat.
Lebih baru Lebih lama