Trending

Tiga Agenda Paripurna DPRD Banjarmasin: Dari Target Anggaran Berimbang Rp2,13 Triliun hingga Penetapan 4 Perda Baru


Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota menggelar tiga agenda Rapat Paripurna sekaligus, Kamis (09/07/2026). 

Rangkaian rapat ini menghasilkan keputusan strategis mulai dari pemaparan arah kebijakan anggaran tahun 2027 hingga pengesahan empat payung hukum baru untuk kota jasa ini.

1. Rancangan KUA-PPAS 2027: Target Anggaran Berimbang Rp2,13 Triliun

Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Di bawah tema "Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas dan Inklusif melalui Investasi dan Infrastruktur Terintegrasi Berwawasan Lingkungan", anggaran tahun 2027 dirancang berimbang dengan pendapatan dan belanja daerah diproyeksikan sama-sama sebesar Rp2,13 triliun.

Proyeksi ini belum memasukkan dana transfer pemerintah pusat yang bersifat earmarked (dana yang sudah ditentukan peruntukannya) karena masih menunggu regulasi pusat terkait Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD). 

Adapun pembangunan akan difokuskan pada empat prioritas utama:
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Penguatan tata kelola pemerintahan dan layanan publik berbasis digital.
Penguatan ekonomi daerah yang berdaya saing.
Pembangunan infrastruktur dan lingkungan yang terintegrasi serta berkelanjutan.

2. Tanggapan Eksekutif Terhadap Fraksi-Fraksi DPRD

Menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menegaskan komitmen eksekutif untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat intensifikasi digitalisasi.

Langkah ini mencakup inovasi sistem perpajakan, digitalisasi retribusi, optimalisasi aset daerah, serta penguatan kemitraan strategis. Pemko juga menjamin anggaran sektor krusial tetap terjaga, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanganan banjir, pengelolaan sampah, hingga pelayanan sosial.

3. Pengesahan 4 Peraturan Daerah (Perda) Baru

Rapat paripurna ini juga menandai babak baru bagi kepastian hukum di Banjarmasin dengan disetujuinya penetapan empat Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif:
Perda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual
Perda tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal
Perda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro
Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Keempat regulasi ini dirancang untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif, UMKM, perlindungan konsumen, sekaligus perbaikan sanitasi lingkungan kota.

Di akhir rangkaian sidang, Wali Kota menekankan bahwa keberhasilan implementasi seluruh kebijakan ini bergantung pada keharmonisan hubungan kerja antara pemerintah dan parlemen.

"Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal utama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Semoga seluruh program pembangunan dan regulasi yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kota Banjarmasin dan kesejahteraan seluruh warga," pungkas Yamin.


Penulis : AS
Lebih baru Lebih lama