Banjarmasin – Jaminan kehalalan produk kini bukan lagi sekadar opsi atau nilai tambah estetika pasar, melainkan sebuah kewajiban mutlak.
Sadar akan urgensi tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) langsung tancap gas memperkuat pengawasan.
Langkah konkret ini diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal 2026 yang melibatkan 150 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) se-Kota Banjarmasin di Hotel Aria Barito, Kamis (25/06/2026).
Agenda strategis ini menjadi motor akselerasi Pemko Banjarmasin dalam menghadapi tenggat waktu kebijakan kampanye nasional "Wajib Halal Oktober (WHO)" yang telah dicanangkan pemerintah pusat. Ini merupakan bagian dari langkah masif percepatan sertifikasi halal bagi seluruh lini usaha di tanah air.
Acara resmi dibuka oleh Asisten II Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, didampingi Plt. Kepala Disperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi.
Hadir pula sebagai pemateri utama, perwakilan dari Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Kalimantan Selatan serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kalsel.
Dalam poin-poin arahannya, Asisten II Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, menegaskan bahwa legalitas halal merupakan bentuk proteksi sekaligus kepedulian nyata pemerintah terhadap pelaku usaha dan masyarakat selaku konsumen. Sertifikat halal menjadi tiket emas agar produk lokal mampu merambah pasar yang jauh lebih luas.
"Ini menjadi krusial karena erat kaitannya dengan menjaga kepercayaan konsumen. Artinya kita ingin produk ini dititik beratkan pada halal dan tayibnya (baik, red), baik dari segi produk, bahan, sumber pangannya hingga aspek higienis dalam proses produksi dan pengemasan," tegas Taufik.
Terlebih, Banjarmasin tengah menyongsong momentum emas menuju usianya yang ke-500 tahun.
Menyelaraskan dengan semangat slogan tahun ini, "Kami Kawa", Taufik berharap sektor IKM lokal bisa bergerak dinamis dan berdaya saing tinggi.
"Saya harap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan IKM maupun kesejahteraan masyarakat kota Banjarmasin," tambahnya.
Sosialisasi ini didesain sebagai jembatan inklusif bagi para pelaku usaha di Banjarmasin yang selama ini masih kerap kebingungan menghadapi alur birokrasi, persyaratan, hingga regulasi sertifikasi halal.
Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas peserta yang hadir memang memiliki produk yang belum tersertifikasi, membuat forum ini menjadi pijakan awal yang sangat krusial.
Para pelaku IKM dibekali pemahaman mendasar: mulai dari kriteria produk halal standar, aspek legalitas, hingga detail teknis yang membedakan antara skema reguler dan skema self-declare.
Plt. Kadisperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi, memaparkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan 150 kuota fasilitas pendampingan sertifikasi halal gratis untuk tahun ini. Kuota tersebut dipecah menjadi 100 untuk skema reguler dan 50 sisanya dialokasikan untuk skema self-declare.
"Makanya hari ini kembali kita kurasi dan laksanakan pendampingan untuk mengejar kesiapan Wajib Halal Oktober (WHO) tahun 2026. Mudah-mudahan Banjarmasin siap untuk itu," jelas Noorsyahdi optimis.
Sementara itu, perwakilan Loka PJPH Kalsel, Habibie, membedah secara mendalam peta klasifikasi antara skema reguler dan self-declare.
Ia menggarisbawahi satu poin krusial yang kerap luput: sosok penyelia halal di dalam internal usaha harus benar-benar memahami dan menjalankan ketentuan syariat.
"Artinya pelaku usaha yang juga penyelia halal ini harus beragama Islam yang pertama, tahu menahu soal bahan yang digunakan, memastikan bahan tidak beririsan dengan bahan yang digolongkan haram. Kemudian proses pengolahannya seperti apa ini akan jadi bagian dari syarat verifikasi oleh tim pendamping," papar Habibie.
Bagaimana jika pemilik usaha merupakan non-muslim? Habibie memberikan solusi regulasi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Adapun dalam kasus bersangkutan merupakan non-muslim namun ingin mendaftarkan sertifikat halal, agar dapat menunjuk pegawai atau kerabatnya yang beragama Islam dan tahu menahu secara spesifik soal bahan hingga pemrosesan produksi menjadi penyelia halal. Tentu ini perlu kehati-hatian," pungkasnya.
Lewat stimulan sosialisasi berskala besar ini, Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan terjadinya lonjakan pengajuan sertifikasi halal yang masif dalam waktu dekat—baik melalui jalur fasilitasi gratis dari dinas terkait maupun kesadaran pendaftaran secara mandiri oleh para pelaku usaha.
(Tim Liputan)