Banjarmasin - Pergerakan penduduk pasca Hari Raya Idulfitri mulai menunjukkan peningkatan di Kota Banjarmasin. Sejumlah warga dari luar daerah tercatat mulai mengurus perpindahan domisili agar dapat memiliki KTP setempat.
Fenomena ini bukan hal baru. Setiap tahun, momen Lebaran kerap diikuti lonjakan warga yang memilih menetap secara resmi di Kota Seribu Sungai. Hingga akhir Maret 2026, lebih dari 20 orang telah mengajukan perpindahan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, menjelaskan bahwa mobilitas penduduk memang berlangsung sepanjang tahun. Namun, periode setelah Lebaran biasanya menjadi titik peningkatan yang cukup terlihat.
“Perpindahan penduduk itu dinamis setiap waktu, tapi setelah Lebaran memang cenderung meningkat. Saat ini sudah lebih dari 20 warga yang mengajukan pindah ke Banjarmasin,” kata Yusna, Selasa (31/3/2026).
Yusna menekankan, proses perpindahan tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Setiap warga wajib mengantongi surat pindah dari daerah asal sebagai dokumen utama sebelum diproses lebih lanjut.
Setelah persyaratan tersebut lengkap, data pemohon akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) di Banjarmasin sebagai bagian dari administrasi resmi.
“Kalau surat pindah sudah ada, baru bisa kita proses masuk ke KK. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus memantau arus masuk penduduk guna menjaga ketertiban administrasi serta mengantisipasi potensi dampak kepadatan di wilayah perkotaan.
Meningkatnya jumlah pendatang ini juga menunjukkan bahwa Kota Banjarmasin masih menjadi salah satu tujuan utama bagi masyarakat yang ingin mencari peluang hidup baru.
(Hamdiah)