Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin turut serta dalam agenda penting penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan dengan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan.
Pada Kamis, (12/03/2026), dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor wilayah BPN Kalsel tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Sri Hartono, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan E. R. Wiranto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Perjanjian kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan berbagai permasalahan hukum di bidang pertanahan, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat serta terlaksananya tata kelola pertanahan yang semakin akuntabel dan transparan.
Langkah strategis ini juga menjadi bagian integral dari upaya Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
(Humas Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin)