Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai merealisasikan langkah transisi energi dengan mengoperasikan 21 unit mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi polusi udara sekaligus menekan pengeluaran daerah dari sektor bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi otomotif. Melainkan bagian dari strategi efisiensi jangka panjang.
Menurut Zazuli, biaya operasional kendaraan berbahan bakar fosil selama ini dinilai cukup membebani anggaran.
“Ini sejalan dengan kebijakan nasional tentang transisi energi dan kendaraan nol emisi. Selain ramah lingkungan, penggunaan mobil listrik juga lebih hemat dibanding kendaraan konvensional,” kata Zazuli, Selasa (10/2/2026).
Mengingat jumlah unit masih terbatas, kendaraan listrik tersebut diprioritaskan bagi pejabat dengan mobilitas pelayanan tinggi. Untuk tahap awal, mobil dinas berpenggerak listrik ini digunakan oleh Kepala Dinas dan Camat.
“Pengadaan melalui Inaproc ini belum bisa menjangkau seluruh kepala SKPD. Mudah-mudahan pada APBD Perubahan nanti bisa ditambah,” jelas Zazuli, Selasa (10/2/2026).
Pemko Banjarmasin juga menyadari bahwa adopsi kendaraan listrik memerlukan dukungan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah daerah bekerja sama dengan PLN untuk mempercepat pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah titik strategis.
Kehadiran kendaraan dinas berpelat hijau ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat. Pasalnya penggunaan mobil listrik di Kota Banjarmasin saat ini masih relatif rendah.
“Berdasarkan survei, baru sekitar 20 persen masyarakat yang menggunakan mobil listrik. Dengan adanya kendaraan dinas listrik ini, kami berharap minat warga meningkat dan kualitas udara kota bisa semakin baik,” tutupnya.
(Hamdiah)