Banjarmasin – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin menegaskan kembali pemberlakuan tarif retribusi penggunaan lapangan basket di kawasan Siring Patung Bekantan.
Penegasan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk informasi tarif di lokasi fasilitas olahraga tersebut.
Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Ibnu Sabil, menyampaikan bahwa kebijakan retribusi bukanlah aturan baru. Regulasi terkait telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan sejak tahun 2023.
"Sebenarnya ini sudah ada sejak tahun 2023 lalu, dan telah ditetapkan di perda kita," kata Ibnu Sabil, Kamis (28/1/2026).
Ibnu menjelaskan, ada beberapa pertimbangan utama yang melatarbelakangi penegasan aturan tersebut di lapangan.
Salah satunya adalah meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, agar publik memahami bahwa fasilitas olahraga tersebut termasuk kategori layanan berbayar sesuai regulasi daerah.
Selain itu, pemasangan spanduk juga bertujuan memperjelas identitas petugas yang bertugas di lokasi. Dalam informasi tersebut dicantumkan nama petugas, nomor kontak, serta saluran pengaduan resmi guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Pembayaran retribusi langsung masuk ke kas Pemerintah Kota Banjarmasin melalui QRIS. Saya harapkan masyarakat jangan melakukan pembayaran secara cash kepada petugas," tegas Ibnu.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan petugas tanpa identitas resmi atau adanya permintaan pembayaran di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan yang tersedia di lokasi.
“Tujuan utama kami adalah memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Dengan sistem yang transparan, kami berharap layanan olahraga di Kota Banjarmasin bisa semakin baik,” pungkasnya.
(Hamdiah)