Dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi dan memastikan tata kelola dokumen yang sesuai dengan standar nasional, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin melaksanakan langkah penting dalam manajemen kearsipan.
Pada Jumat, (19/12/2025), bertempat di halaman samping Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip (Roya). Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen-dokumen yang telah melewati masa retensi dan telah mendapatkan persetujuan musnah secara resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Bapak Sri Hartono, dengan didampingi oleh Kasubag Tata Usaha, Ibu Fatmawati, serta disaksikan oleh para petugas arsip Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.
Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk:
Optimalisasi Ruang Simpan: Memberikan ruang bagi arsip-arsip aktif dan baru agar manajemen dokumen lebih terorganisir.
Keamanan Data: Menjamin bahwa dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi dimusnahkan dengan cara yang benar guna menghindari penyalahgunaan informasi.
Kepatuhan Regulasi: Menjalankan amanat undang-undang kearsipan sesuai dengan persetujuan dari otoritas terkait (ANRI).
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin menuju kantor yang lebih modern, rapi, dan transparan dalam pengelolaan data pertanahan.
(Humas Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin)