Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin,
Suri Sudarmadiyah
Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bergerak cepat dalam meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar selaras dengan dinamika perkembangan kota.
Langkah ini dibahas dalam konsultasi publik tahap kedua yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (1/12/2025) kemarin, di salah satu hotel.
Menurut Kepala PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, proses revisi tata ruang tidak hanya mencakup RTRW tetapi juga berhubungan erat dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Suri menegaskan bahwa KLHS memiliki peran penting karena setiap perubahan di dalam kajian tersebut akan berdampak langsung pada penyesuaian RDTR ke depannya.
"Jika KLHS-nya berubah, maka RDTR juga harus ikut berubah. Karena itu kajian ini sangat penting sebelum penetapan tata ruang berikutnya,” kata Suri.
Ia mengungkapkan bahwa Kota Banjarmasin memiliki dua RDTR yang masih berlaku yaitu RDTR Kawasan Industri Mantuil yang disahkan pada 2021 dan meliputi bagian wilayah Banjarmasin Selatan, Timur, dan sebagian Barat; serta RDTR Kawasan Perkotaan yang diresmikan pada 2022.
Selain itu, RTRW Kota Banjarmasin yang usianya sudah mencapai lima tahun kini memenuhi syarat untuk diperbarui.
Sebagai kota jasa dan perdagangan lanjutnya, aktivitas ekonomi Kota Seribu Sungai terus berkembang pesat.
Seiring dengan itu, ia menekankan perlunya penyesuaian tata ruang agar mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Namun tetap memprioritaskan aspek keberlanjutan lingkungan.
Ia menambahkan bahwa sektor jasa di Banjarmasin menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dan pantas mendapatkan perhatian khusus dalam rencana tata ruang ini. Namun, ia menegaskan pentingnya revisi tata ruang yang dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Dinamika jasa di kota ini sangat menggeliat. Penyesuaian tata ruang memang diperlukan, tapi harus dilakukan tanpa merusak lingkungan,” pungkasnya.
(Hamdiah)