Trending

Pemko Banjarmasin Alokasikan BTT, Pastikan Bantuan Konsumsi 33 Panti Asuhan Tetap Tersalurkan

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin,
Edy Wibowo.

Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pastikan bantuan konsumsi terhadap 33 panti asuhan tetap tersalurkan dan berkelanjutan sebagai bentuk dukungan.

Mengingat, sebelumnya banyak diberitakan 33 panti asuhan di Kota Banjarmasin itu terancam tutup karena adanya keterbatasan anggaran.

Dalam ini, Pemko Banjarmasin upayakan anggarannya melalui alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun ini sebesar Rp. 1,2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan, Pajak, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menegaskan bahwa Pemko Banjarmasin tetap berkomitmen memberikan bantuan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

“Pada prinsipnya Pemko tetap membantu. Setelah evaluasi, kami akan mengalokasikan anggaran dari BTT untuk LKSA tersebut. Jadi kalau dikatakan Pemko tidak peduli, itu kurang tepat,” kata Edy, Jumat (12/12/2025).

Dalam hal ini, Pemko memberikan bantuan sesuai usulan yang disampaikan SKPD teknis dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp. 1,2 miliar per tahun. Khusus untuk menopang kebutuhan dasar panti asuhan.

Bantuan ini akan disesuaikan berdasarkan data valid di lapangan. Untuk itu, ia meminta SKPD terkait untuk verifikasi ulang kembali jumlah panti asuhan yang ada.

Ia juga menyebut bahwa bentuk bantuan tahun ini berbeda karena tidak lagi menggunakan mekanisme hibah langsung.

Hal ini berdasarkan aturan yang melarang pemberian hibah secara terus-menerus. Sehingga bantuan akan diberikan dalam bentuk bahan kebutuhan pokok seperti telur, beras, minyak goreng, dan kebutuhan pangan lainnya.

Dana dari BTT akan dialihkan ke Rancangan Anggaran (RKA) SKPD terkait. Selanjutnya, mendapat evaluasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. 

Hingga distribusi bantuan berupa bahan makanan bagi anak-anak panti di Kota Seribu Sungai diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada Januari 2026.

Ia menekankan pemberian bantuan ini adalah bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan sekaligus perlindungan terhadap anak terlantar. 

Sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Penanganan Kemiskinan Nomor 5 Tahun 2023 serta Peraturan Kepala Daerah Tahun 2018 terkait pemberdayaan dan penanggulangan anak tidak mampu.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama