Trending

Mulai Hari Ini Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Banjarmasin Tidak Lagi Menjadi Anggota Polisi

Sidang Kode Etik Kepolisian terhadap tersangka MS di Aula Polresta Banjarbaru yang berlangsung pada Senin (29/12/2025).

Banjarmasin - Mulai hari ini, Senin (29/12/2025) tersangka pembunuhan mahasiswa ULM Banjarmasin tidak lagi menjadi anggota polisi.

Hal itu diputuskan secara resmi di Sidang Kode Etik Kepolisian terhadap tersangka MS di Aula Polresta Banjarbaru yang berlangsung pada Senin (29/12/2025).

"Putusan sidang hari ini, pemberhentian dengan tidak hormat kepada tersangka. Artinya sekarang bukan anggota kepolisian lagi," tegas Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo saat menemui awak media setelah selesainya sidang kode etik kepolisian terhadap tersangka MS.

Untuk kelanjutan kasus ini, menurutnya tinggal menunggu sidang peradilan umum yang akan dijalani tersangka SM lagi nanti.

Sedangkan untuk upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka masih menunggu hasil pidana yang saat ini kasusnya masih berproses.

"Nanti, ini kasus masih berproses. Administrasi pemberhentian menyusul setelah selesai," ujarnya.

Ia menekankan dilakukannya PTDH kepada tersangka MS ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian memproses kasus dengan transparan meskipun dilakukan anggotanya.

"Seperti rekan-rekan lihat kami mengelar sidang terbuka dan berjalan transparan. Dimana putusannya tersangka kami berhentikan secara tidak hormat," tegasnya kembali.

Sementara itu, Ayah Korban Zahra Della (ZD), Sarmani mengaku puas dengan hasil putusan sidang hari ini karena sesuai harapan, tersangka dipecat tidak hormat.

"Sesuai yang saya harapkan," kata Sarmani.

Ia berharap tersangka MS ini akan dihukum seadil-adilnya sesuai hukum dan pasal yang dijatuhkan kepada tersangka. Mengingat sudah tega membunuh anaknya perempuannya dengan keji.

"Saya harap putusan akhirnya tersangka di hukum seberat-beratnya," akhirnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama