Tersangka pembunuh mahasiswa ULM Banjarmasin saat memasuki ruang Konferensi Press di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2027).
Banjarmasin - Tersangka Bripda MS (20), pembunuh Zahra Della (20) yang berstatus mahasiswa aktif di ULM Banjarmasin dipastikan dipecat tidak hormat.
Hal itu ditegaskan langsung, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo melalui Konferensi Press di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
"Saya pastikan tersangka Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sudah melakukan pelanggaran berat," tegas Kombes Pol Hery Purnomo.
Kombes Pol Hery Purnomo mengungkapkan bahwa setelah mendapat laporan kejadian pada 25 Desember 2025 dini hari itu. Pihaknya langsung membuat tim dari Paminal dan Warprop serta bekerja sama dengan reserse untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Dari hasil penyidikan terkait pelanggaran kode etik profesi polri tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota polri MS. Dapat disimpulkan terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 berdasarkan," kata Kombes Pol Hery Purnomo.
Mengingat ini pelanggaran berat. Sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah penanganan kasus ini dengan cepat. Meskipun proses pidananya masih berjalan.
Di samping itu, ia menyampaikan pihaknya akan segera melaksanakan sidang kode etik terhadap tersangka MS secara terbuka yang dilaksanakan Mapolresta Banjarmasin.
"Sidang kode etik ini terbuka, jadi silahkan hadir kepada rekan-rekan ULM. Termasuk orang tua korban akan berhadir menyaksikan langsung," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat terutama keluarga korban karena anggotanya telah melakukan perbuatan keji dan mencederai citra institusi kepolisian.
"Mohon maaf sebesar-besarnya atas tingkah laku anak buah saya yang merupakan anggota polri karena sudah mencederai institusi polri yang harusnya citranya dijaga," ujarnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan dalam kasus pembunuhan ini.
"Sebelumnya kami sudah menemui keluarga korban menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada korban adalah orang baik," pungkasnya.
(Hamdiah)