Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin,
Dolly Syahbana
Banjarmasin - Inspektorat Kota Banjarmasin meminta pengembalian dana anggaran kegiatan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang dinilai tidak sesuai aturan.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana mengungkapkan bahwa pengembalian dana tersebut masih ada yang berproses hingga saat ini.
"Sudah sekitar Rp. 500 juta lebih yang dikembalikan dan masuk. Tinggal sekitar Rp. 21 juta lagi yang masih berproses," ungkap Dolly, Rabu (17/12/2025).
Selain karena penggunaan anggaran tidak sesuai aturan, belum tertibnya Administrasi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) di sejumlah SKPD juga bisa menjadi penyebab terjadinya pengembalian anggaran.
Di singgung SKPD mana saja, Dolly tidak menyebutkan secara langsung. Namun yang jelas SKPD dengan anggaran besar.
"Administrasi SPJ di SKPD itu masih belum tertib, harusnya saat kami minta dan BPK yang minta. Harus siaga, tapi malah terkesan saling tunjuk. Satu kelemahan ini yang kami akui di SKPD Pemko Banjarmasin ini," jelasnya.
Kendati demikian, menurut Dolly jika dibandingkan tahun 2024 lalu, besaran pengembalian dana dari sejumlah SKPD tahun ini lebih menurun.
Mengingat di tahun dulu, nilai pengembalian dana mencapai Rp. 1,04 miliar. Sedangkan tahun ini nilainya tidak sampai menyentuh Rp. 1 miliar.
Tentunya hal itu menunjukan temuan penggunaan anggaran yang melenceng dari aturan semestinya sudah jauh lebih berkurang.
"Turun tahun ini, artinya pembinaannya bagus," ucap Dolly.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin sudah mewanti-wanti untuk selalu memeriksa kinerja hingga penggunaan anggaran di masing-masing SKPD.
Tentunya, pengawasan dilakukan untuk menegakkan transparansi serta mengantisipasi celah korupsi di lingkungan SKPD Pemko Banjarmasin.
"Wali Kota ingin selaku pemerintah harus bersih. Clear dan clen," ujarnya.
Ia menegaskan meski dana dikembalikan. Namun SKPD bersangkutan tetap mendapat sanksi administratif karena dianggap sudah lalai dalam administrasi maupun penggunaan anggaran tersebut.
"Mereka tetap kena sanksi administratif," pungkasnya.
(Hamdiah)