Proses pembongkaran reklama bando di Jalan Sutoyo S Banjarmasin pada Jumat (28/11/2025) malam.
Banjarmasin - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin sapu bersih sejumlah reklame bando yang melanggar aturan pada Jumat (28/11/2025) malam.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan dari penertiban ini, ada 6 objek yang jadi sasaran. Terdiri 4 reklame bando dan 2 reklame billboard.
"Kalau reklame bando 3 diantaranya sudah dibongkar sendiri. Pertama yang berada di samping Hotel Mentari, kedua depan Cafe Nordu dan ketiga di dekat Bundaran Kayu Tanggi," ungkap Muzaiyin, Jumat (28/11/2025).
Adapun saat ini, pihaknya fokus pada pembongkaran satu reklame bando yang berada di Jalan Sutoyo S yang belum dibongkar pemiliknya.
Sementara dua reklame billboard yang berada di media jalan depan Gedung Wanita dan di depan Mesjid Hasanuddin Madjedi.
Sebelumnya, Muzaiyin membeberkan proses penertiban ini sudah sesuai prosedur dengan pemberian Surat Peringatan (SP) secara bertahap.
"Mulai SP 1 hingga SP 3, ternyata yang dibongkar malam ini belum membongkar seluruhnya hingga kami tertibkan karena sudah habisnya batas waktu dengan tiga objek reklame yang tersisa," tutur Muzaiyin.
Dalam penertiban ini, pihaknya mengupayakan agar bersih malam ini juga. Namun paling tidak, menurunkan layarnya reklame keseluruhan.
"Kalau tidak bisa, kita lakukan bertahap untuk pembongkarannya," ujarnya.
Adapun dalam proses pembongkaran ini, pihaknya bekerja sama dengan PLN, TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dan stakeholder terkait agar upaya penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti.
(Hamdiah)