Trending

Layangkan SP3 ke Mie Gacoan, PUPR : Mereka Masih Belum Melengkapi SLF dan PBG

Gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 2 masih belum melengkapi SLF dan PBG.

Banjarmasin - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan A. Yani Kilometer 2. 

Hal ini dilakukan lantaran pengelola gerai belum melengkapi dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, secara peruntukan ruang, lokasi gerai memang diperbolehkan. Namun, dari segi administrasi, bangunan tetap harus dilengkapi dengan SLF dan PBG sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

Ia menjelaskan bahwa SLF menjadi bukti bahwa suatu bangunan sudah memenuhi standar keamanan, kenyamanan, serta kelayakan fungsi. 

"Secara peruntukan ruang mereka diperbolehkan. Tapi karena bangunan sudah berdiri, maka wajib mengurus SLF dan PBG. Ini yang belum mereka lengkapi," kata Suri, Sabtu (8/11/2025).

Lebih lanjut, Suri mengatakan bahwa kasus ini telah diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin untuk menjalankan tindakan penegakan sesuai Peraturan Daerah. 

"Surat peringatan ketiga ini kami teruskan ke Satpol PP. Jadi selanjutnya ini menjadi ranah mereka untuk proses penegakan aturan," ujarnya.

Meski demikian, Suri menyebut pengelola Mie Gacoan sudah menunjukkan niat baik dengan mulai mengurus perizinan terkait. "Kami melihat ada niat baik dari mereka untuk menyelesaikan izin ini," tambahnya.

Namun, ia memberikan peringatan bahwa jika dokumen tersebut tidak segera dilengkapi, maka akan ada kemungkinan penghentian operasional sementara. 

"Kami juga punya tenggat waktu. Kalau izin tak kunjung keluar, bisa saja operasionalnya dihentikan sementara," tegasnya.

Dinas PUPR Kota Banjarmasin menekankan bahwa penegakan aturan ini bukan bertujuan untuk mempersulit sektor usaha, melainkan demi menjaga ketertiban pembangunan serta keselamatan publik. 

"Kami mendukung investasi dan kemudahan dalam berusaha. Tapi semua harus sesuai aturan. Legalitas bangunan itu wajib, bukan pilihan," tutup Suri. 


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama