Trending

BPBD Banjarmasin Ingin Masyarakat Paham Tak Semua Rumah Roboh Diklasifikasikan sebagai Bencana

Kepala BPBD Kota Banjarmasin,
Husni Thamrin

Banjarmasin – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, Husni Thamrin, memberikan penjelasan terkait pemahaman masyarakat bahwa tidak setiap insiden rumah roboh dapat dikategorikan sebagai bencana.

Husni menyampaikan bahwa BPBD Kota Banjarmasin hanya dapat mengambil tindakan penuh apabila kerusakan disebabkan oleh bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya.

Husni menjelaskan rumah yang roboh akibat faktor usia bangunan, konstruksi yang tidak sesuai standar, atau didirikan di lokasi terlarang seperti bantaran sungai. Tidak masuk dalam kategori bencana. Kendati demikian, BPBD Kota Banjarmasin tetap turun tangan untuk membantu warga yang terdampak.

"Kami membantu mengevakuasi orang dan barang dari lokasi kejadian. Namun, jika penyebabnya bukan bencana, hal tersebut berada di luar kewenangan BPBD," ungkap Husni, Senin (24/11/2025).

Ia juga menyoroti adanya kesalahpahaman di kalangan masyarakat yang kerap mengira semua kerusakan rumah menjadi tanggung jawab BPBD. 

Dalam kasus non-bencana lanjutnya, dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjarmasin atau bidang pengawasan bangunan menjadi pihak yang lebih berwenang.

"Kalau bukan bencana, maka ada bidang yang lebih kompeten, seperti wasbang," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyebab rumah roboh sebenarnya dapat langsung dikenali dengan pengamatan visual. Jika kerusakan terjadi akibat bencana, BPBD akan mendalami persoalan tersebut. Namun, jika tidak, hal itu lebih terkait dengan aspek teknis bangunan.

Di samping itu, ia juga mendorong agar media turut memberikan ruang bagi perspektif dari pihak pengawasan bangunan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat.

Meski bukan kewenangan langsung BPBD, ia memastikan bahwa pihaknya tetap merespons semua laporan. Setiap kejadian akan ditinjau di lapangan, didata, dan dilaporkan kepada pimpinan daerah.

"Kami tetap datang sebagai pemerintah. Setidaknya kami ikut mendata, itu kami sampaikan ke pimpinan," tuturnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kerusakan akibat bencana dan kerusakan karena faktor lain agar tidak terjadi kekeliruan persepsi. 

"Rumah yang roboh akibat banjir atau angin kencang, itu baru betul. Tapi, kalau kondisi lapuk atau didirikan di lokasi tidak sesuai aturan. Maka itu bukan ranah kami," pungkasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama