Trending

Terus Komitmen Terapkan KTR di Banjarmasin, Regulasinya Disempurnakan

Stiker KTR di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus komitmen menerapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kota Seribu Sungai guna menciptakan udara yang bersih yang sehat.

Dalam hal ini, Pemko Banjarmasin telah mengajukan penyempurnaan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013 yang sudah ada ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel).

"Sudah diajukan karena ada ada hal-hal prinsip yg dimasukan. Terlebih, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka perlu disempurnakan," ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, Jumat (24/10/2025).

Madan mengatakan bahwa selama ini pemerintah kota secara konsisten galakkan regulasi KTR untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif.

"Kita terus sosialisasi ini karena sebelumnya kita sudah ada perdanya," kata Madan.

Menurutnya, menegakkan kebijakan KTR ini tentu tak lepas dari peran serta dari stakeholder terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

Ia menuturkan beberapa tempat publik di Kota Banjarmasin telah dipasangi stiker larangan merokok ini. Terutama di fasilitas Pemko Banjarmasin.

Di samping itu, pemerintah terus mendorong setiap kantor dan tempat publik lainnya untuk menyediakan ruangan khusus untuk perokok agar tidak merokok sembarangan.

"Kita harapkan kerja sama semua pihaknya untuk bisa menciptakan KTR ini di Banjarmasin," pungkasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama