Trending

Pemko Banjarmasin Pernah Berencana Bangun Incinerator di 2021 Meski Belum Kunjung Terealisasi, Bagaimana Sekarang ?


Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pernah berencana membangun incinerator untuk pengolahan limbah medis pada tahun 2021 lalu di area TPAS Basirih.

Namun hingga saat rencana pembangunan incinerator di kawasan tersebut belum juga kunjung terealisasi.

Penyebab utama keterlambatan ini adalah belum keluarnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Tabiun Huda bahwa izin AMDAL dari KLH sampai saat ini masih belum diterbitkan.

Kondisi ini memaksa pengelolaan limbah medis dari rumah sakit dan puskesmas di Kota Seribu Sungai tetap dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi. 

"Masih bekerja sama dengan pengelola pihak ketiga untuk menangani limbah B3 tersebut," ungkap Tabiun, Jumat (10/10/2025).

Sebelumnya, berapa waktu lalu Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pelarangan penggunaan incinerator untuk pengelolaan sampah.

Hanif menjelaskan bahwa penggunaan incinerator yang tidak sesuai standar karena dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Mulai risiko penyakit hingga bencana lingkungan yang lebih besar dari dampak sampah itu sendiri.

Hanif menyebutkan bahwa incinerator bisa memicu penyebaran senyawa kimia beracun seperti dioksin furan yang efeknya sangat berbahaya serta berdampak lama pada lingkungan. 

Maka dari itu, ia menegaskan pelarangan penggunaan incinerator dalam pengelolaan sampah. Bahkan untuk skala kecil sekalipun.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki, melihat bahwa pelarangan tersebut lebih relevan untuk sampah rumah tangga. 

Ia menilai bahwa operasi incinerator untuk limbah medis masih banyak dilakukan di berbagai tempat saat ini.

Marzuki menambahkan bahwa larangan penggunaan incinerator dalam pengelolaan sampah tidak memberikan dampak signifikan bagi Kota Banjarmasin. 

Terlebih, ada penegasan larangan dari KLH terhadap pembangunan incinerator ini membuat Pemko Banjarmasin tidak berencana mengembangkan fasilitas tersebut.

"Belum ada rencana punya incinerator. Apalagi sudah ada larangan," kata Jack sapaan akrabnya.

Meski tanpa incinerator, Marzuki menyebut pengelolaan sampah di Kota ✓anjarmasin telah menunjukkan perkembangan positif. 

Pendekatan dengan metode pemilahan sampah langsung dari sumbernya dianggap lebih efektif dibandingkan penggunaan incinerator. 

'Kita andalkan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), yang tentu keberadaannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk memulai pemilahan sampah dari rumah masing-masing," jelasnya.

Ia mengungkapkan saat ini, Kota Banjarmasin sudah memiliki 21 unit TPS3R yang tersebar di berbagai lokasi. 

"Jumlah bisa terus bertambah karena alokasi dari Pemerintah Pusat melalui alokasi APBN," ujarnya.

Pada tahun ini saja, pemerintah telah merencanakan pembangunan tiga TPS3R tambahan, sehingga hingga akhir 2025 jumlahnya meningkat menjadi 24 unit. 

"Semoga tahun depan ada penambahan lagi dari pemerintah pusat," pungkasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama