Trending

Disperdagin Banjarmasin Dampingi IKM Lengkapi Dokumen Perizinan dan Kepatuhan Produksi

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrome Muftezar

Banjarmasin - Sebagai bagian dari upaya memastikan adanya perlindungan dan kepatuhan izin produksi, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi Pengawasan Izin Berusaha di sektor Perindustrian yang diikuti puluhan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal, di Hotel Zuri Banjarmasin, Senin (27/10/2025).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin diwakili Kepala Disperdagin Ichrom Muftezar menekankan pentingnya kegiatan pada hari ini guna membuka jalan para IKM agar dapat mengetahui tentang persyaratan perizinan usaha yang tertib dan transparan sesuai regulasi.

Ia menyadari, bahwa masih banyak IKM yang belum memenuhi berbagai ketentuan administratif dan teknis sesuai peraturan yang berlaku.

“Dari data SIDIN Banjarmasin, saat ini terdapat sekitar 6.100 IKM. Dari jumlah itu, 3.500 IKM telah terverifikasi oleh Disperdagin, sementara di SIINas milik Kementerian Perindustrian baru sekitar 300 IKM yang terverifikasi,” ungkap Tezar.

Lanjut dia, salah satu kendala utama yang menyebabkan banyaknya IKM belum bisa terverifikasi di sistem nasional adalah ketiadaan dokumen perizinan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), serta SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Oleh karena itu, katanya kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPOM, serta Perumda PALD.

“Banyak pelaku IKM kita belum memiliki dokumen-dokumen penting itu. Padahal, dokumen ini menjadi syarat untuk mendapatkan legalitas usaha dan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan produksi,” tambahnya.

Ia menggarisbawahi bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar untuk kepatuhan administratif semata, tetapi juga untuk memberikan jaminan keamanan produk, kepastian hukum, dan arah kebijakan yang selaras dengan penataan kawasan industri.

Menurut Tezar, hal itu cukup beralasan mengingat kini kawasan Mantuil telah resmi ditetapkan sebagai Kawasan Industri Kota Banjarmasin. Kebijakan ini lantas mengarahkan agar seluruh aktivitas industri di wilayah Banjarmasin dapat dipusatkan di kawasan tersebut.

"Namun, kita tahu banyak IKM kita yang telah beroperasi jauh sebelum kebijakan penetapan kawasan industri Mantuil diberlakukan. Hal ini tentu menimbulkan tantangan baru dan perlu dirembukkan lagi seperti apa peran pemerintah untuk memberi jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi para pelaku IKM. Apakah dengan ketentuan bebas bersyarat? Atau seperti apa, ini akan kita kondisikan nanti," jelasnya.

Diakhir pernyataanya, Tezar memastikan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memantau dan mendampingi tingkat kepatuhan para pelaku IKM terhadap regulasi baru, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Kita ingin tahu sejauh mana ketaatan dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mendampingi agar mereka bisa naik kelas dan bersaing secara legal serta berkelanjutan,” tukasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku IKM mengenai pentingnya legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, serta penataan ruang industri yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.


(Tim Peliputan)
Lebih baru Lebih lama