PERINGATAN UNTUK WASPADA kepada seluruh masyarakat agar BERHATI-HATI terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atau Kantor Pertanahan di daerah manapun.
Modus Utama Penipuan: Pelaku menawarkan jasa bantuan untuk mengubah sertifikat tanah yang masih berbentuk buku (analog) menjadi Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el).
Modus yang Digunakan Pelaku:
Pelaku menghubungi Anda dan menawarkan diri untuk memproseskan sertipikat elektronik.
Oknum tersebut akan menawarkan untuk mengambil sertipikat analog Anda langsung ke rumah.
oknum yang melakukan penipua ini akan menetapkan syarat-syarat tertentu dan meminta masyarakat mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk proses pengalihan tersebut.
Pesan Penting: Segala tindakan yang disebutkan di atas adalah PENIPUAN! Kantor Pertanahan tidak pernah menarik biaya besar, menyuruh, atau menawarkan jasa pengurusan pengalihan sertifikat elektronik dengan mekanisme penarikan sertifikat langsung ke rumah.
Mohon untuk tidak percaya pada pihak mana pun yang menawarkan jasa penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dengan iming-iming bantuan dan penarikan biaya yang besar. Selalu pastikan informasi pelayanan hanya dari kanal resmi Kantor Pertanahan.