Banjarmasin - Skema pengajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Banjarmasin masih menunggu arahan pusat.
Diketahui sebelumnya, ada sekitar 1.800 PPPK paruh waktu yang telah diusulkan Pemko Banjarmasin ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Dimana mereka itu tidak lolos dalam seleksi PPPK sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan jika masih menggunakan skema lama. Maka gaji yang dibayarkan di kisaran Rp. 1,9 juta hingga Rp. 2,3 juta.
"Kalau menggunakan skema lama, dan dipukul rata Rp. 2,3 juta di kali jumlah PPPK paruh waktu. Mungkin sekitar Rp. 4 miliar sampai Rp. 5 miliar dalam setahunnya untuk pengajian mereka," ungkap Edy, Selasa (16/9/2025).
Menurut Edy, apabila skema gaji masih mengacu yang lama. Maka sudah ada anggaran yang dialokasikan karena sesuai dengan gaji tenaga honorer yang selama ini dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Namun apabila menggunakan skema baru yang mengacu pada besaran upah minimun, pihaknya tetap akan berusaha memenuhi kebutuhan anggaran tersebut.
"Kalau naik, ya kita belum tahu berapa anggaran yang disiapkan nanti. Kita masih menunggu arahan dan itu hanya pemberian gaji pokok," kata Edy.
Lantas apa perbedaan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun PPPK dengan PPPK paruh waktu ?
Mengenai hal ini, untuk lebih jelas dan detailnya pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Namun yang jelas, pengangkatan PPPK paruh waktu itu merupakan program pemerintah pusat dalam upaya penataan tenaga honorer.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
"Jadi pemerintah daerah harus mendukung itu," pungkasnya.
(Hamdiah)