pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polsek Banjarmasin Selatan. (Istimewa/Polsek Banjarmasin Selatan)
Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Muhammad Syamsul alias Iyak bin Ismail (26) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,82 gram.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Laksana Intan, Kelurahan Kelayan Selatan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,82 gram," ujar Iptu Sudirno. Selasa (30/9/2025).
Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana kanan pelaku. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Samsung A15 warna abu-abu dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Setelah pelaku diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 subsider 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Krisna)