Trending

Banyak Warga Keluhkan Kesulitan Dapat Gas Melon di Pangkalan Resmi, Ini Tanggapan Disperdagin Banjarmasin

Banjarmasin - Kesulitan untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram masih terasa di Kota Banjarmasin hingga saat ini. Bahkan baru-baru tadi, viral sebuah video di media sosial tik tok yang menunjukkan kemarahan seorang ibu-ibu karena pangkalan lebih mengutamakan penjualan ke pengencer.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Faisal Akly mengungkapkan pihaknya terus memonitoring pangkalan dan menindaklanjuti laporan warga kota mengenai gas subsidi ini.

"Kita selalu memonitoring dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk di E-Lapor," kata Akly saat dihubungi babuncu4news.com, Sabtu (2/7/2025).

Laporan yang masuk lanjut Akly, banyak aduan klasik yang mana warga mengeluhkan tidak mendapatkan gas melon di pangkalan resmi.

Namun setelah ditelusuri, laporan warga yang mengeluhkan itu tidak masuk dalam daftar pembeli gas subsidi di wilayah tersebut. Artinya tidak tercatat sebagai warga di wilayah pangkalan.

"Alasannya ya pasti pangkalan memprioritaskan warga di wilayahnya sendiri. Jadi mereka merasa tidak dilayani," beber Akly.

Biasanya hal itu bisa terjadi karena mungkin yang bersangkutan merupakan warga pindahan dan baru bertempat tinggal di wilayah tersebut. Sehingga jika ingin mendapat jatah gas subdisi, tentu harus dilaporkan dulu ke RT ataupun lurah setempat.

"Jadi harus mengurus dulu, supaya pangkalan setempat bisa meminta kouta tambahan," ujarnya.

Sementara pengecer sendiri lanjutnya, memang bisa membeli gas melon di pangkalan. Namun itu bagi mereka yang resmi terdaftar dan jatahnya pun dibatasi hanya 10 persen dari jumlah kouta gas melon di pangkalan tersebut.

Kendati demikian, ia tetap menekankan untuk pangkalan tidak bermain. Apalagi di kondisi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang terjadi seperti saat ini.

"Kalau kedapatan bermain dan menjual ke pengecer tidak resmi, ya pasti akan ditegur dan dibina," tuturnya.

Namun apabila setelah dibina dan ditegur masih juga nakal. Maka izin pangkalan gas elpiji 3 kilogram tersebut bisa sampai dicabut.

"Meski pencabutan izin ini wewenang Pertamina. Tapi kami bisa merekomendasikan untuk pencabutan izin itu pada pangkalan nakal," tegasnya.

Adapun jumlah pangkalan resmi di Kota Seribu Sungai sendiri hingga saat ini tercatat ada 803 pangkalan yang tersebar di lima kecamatan.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama