Personel Satlantas Polresta Banjarmasin amankan puluhan kendaraan yang melanggar lalu lintas. (Istimewa/Humas Polresta Banjarmasin)
Banjarmasin - Sebanyak 79 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin dalam razia gabungan yang digelar Sabtu (19/7/2025) dini hari di sepanjang Jalan Ahmad Yani Km 3 hingga Km 6.
Kegiatan ini menyasar pelanggaran kasat mata seperti knalpot brong, kaca spion tidak standar, tidak menggunakan helm, serta pengemudi di bawah umur.
Kegiatan razia dilakukan mulai pukul 00.00 WITA hingga 05.00 WITA oleh personel gabungan yang terdiri atas 53 anggota Satlantas Polresta Banjarmasin, personel Polresta Banjarmasin dalam sprin cipta kondisi, 3 personel PM TNI AD, 15 personel Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, serta 15 personel Satpol PP.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Edwin menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2025 sekaligus sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balapan liar di kawasan Jalan A. Yani Km 3 hingga Km 6.
"Kami menyasar pelanggaran kasat mata, seperti penggunaan knalpot brong, kaca spion tidak sesuai standar, plat nomor yang tidak lengkap, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan lain sebagainya," ujar Kompol Edwin. Minggu (20/7/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap total 79 pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut 11 pelanggaran SIM, 8 STNK, 56 kendaraan roda dua, dan 4 kendaraan roda empat.
Kompol Edwin menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara manual terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pabrikan.
"Jika saat razia ditemukan kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti menggunakan knalpot brong, maka langsung kami hentikan dan berikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mendapati sejumlah pengendara yang masih di bawah umur. Bahkan, terdapat seorang pengendara yang diamankan karena mengendarai motor dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Pengendara sempat mencoba menghindari razia, tetapi berhasil diamankan. Setelah diperiksa, ia mengaku habis menenggak minuman keras," ujar Edwin.
Terhadap pelanggar yang masih di bawah umur, Satlantas memanggil orang tua mereka guna diberikan imbauan serta edukasi mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak, terutama di malam hari. Setelah itu, kendaraan pelanggar diminta untuk dikembalikan ke standar pabrik, seperti mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, meskipun proses hukum tetap berjalan.
"Kita akan terus melakukan razia serupa sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Banjarmasin," pungkasnya.
Penulis : Krisna