Minol yang sempat ditertibkan Pemko Banjarmasin beberapa waktu lalu hingga dilakukan pemusnahan.
Banjarmasin - Pengawasan peredaran Minuman Berakohol (Minol) di Kota Banjarmasin akan lebih Dimasifkan. Mengingat masih banyak penjual minol yang tidak berizin hingga tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017.
Terlebih, penjualan minol selama bulan ramadhan masuk dalam Perda Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005.
Dalam hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan serius bertindak tegas kepada para penjual minol yang masih melanggar.
"Namun sebelum itu kita lakukan secara persuasif dulu baru terakhir kita lakukan represif. Kalau saat ini kita sosialisasikan dulu dengan mengundang para pengusaha dan distributor minol," kata Ananda usai membuka Sosialisasi Perda Peredaraan Minol di Favehotel Banjarmasin, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengungkapkan pada saat bulan ramadhan lalu. Nyatanya masih ada ditemui penjual minol yang nekat buka.
"Padahal jelas-jelas melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan melanggar kesepakatan bersama Forkompinda Banjarmasin hingga kami teruskan surat kepada Satpol PP untuk melakukan pemanggilan pada bersangkutan," tutur Tezar sapaan akrabnya.
Memang untuk penegakan perda peredaran minol ini lanjut Tezar, diberikan peringatan terlebih dahulu pada pelaku usaha minol. Baru setelahnya dilakukan tindakan tegas.
"Tentunya ini kita lakukan untuk bisa menjaga kondusifitas dan juga iklim baik antara Pemko dengan pelaku usaha dan masyarakat Banjarmasin," akhirnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Fitriah mengatakan bahwa sejak 1 Januari 2024 lalu Pemko Banjarmasin telah menghapus retribusi untuk minol sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Kendati demikian, Fitriah mengakui peredaran minol di lapangan dinilai masih cukup marak, sehingga pengawasan dan pengendalian akan diperketat melalui tim terpadu.
Selain itu, dari dinas juga akan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pariwisata tetap dilakukan. Khususnya bagi usaha yang memang legal menyediakan minol seperti hotel, bar, restoran, pub, dan diskotek.
“Pelaku usaha yang memiliki fasilitas hotel tentu diperbolehkan menjual minol. Tapi tetap harus mematuhi Perda Nomor 10 Tahun 2017. Salah satu aturannya tentang jarak lokasi penjualan minol minimal satu kilometer dari rumah ibadah, rumah sakit, dan tempat pendidikan,” terangnya.
Menurutnya, seiring perkembangan zaman dan meningkatnya sektor hiburan, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa dan pariwisata juga meningkat.
Hal ini yang mendorong adanya rencana untuk merevisi Perda tersebut agar tetap relevan tanpa mengabaikan aspek sosial.
“Banjarmasin ini kota jasa dan dagang, sektor pariwisata potensial mendongkrak PAD. Maka perlu dilihat lagi, apakah Perda ini masih sesuai dengan kondisi sekarang atau perlu direvisi,” ucapnya.
Di samping itu, ia menegaskan, Pemko Banjarmasin akan tetap berkomitmen menindak tegas penjual minol ilegal yang mana sebelumnya sempat kedapatan penjual minol melanggar hingga dilakukan penindakan.
“Kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi. Tapi juga ada tindakan nyata terhadap penjual pembohong. Ini penting agar pelaku usaha resmi merasa terlindungi,” katanya.
(Hamdiah)