Banjarmasin - Penahanan ijazah asli oleh perusahaan atau tempat kerja menyeruak di Kota Banjarmasin.
Saat ini yang senter dibicarakan dan viral di media sosial adalah sebuah salon kecantikan yang dikabarkan menahan ijazah para karyawannya meski sudah berhenti.
Kalaupun ingin ijazah kembali, maka harus menebus dengan nominalnya jauh lebih tinggi dan tak sebanding dengan gaji yang diberikan.
Kabar ini pun sudah sampai di telinga Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda dan jadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Dalam ini, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan ke salon yang bersangkutan.
"Kita sudah mendapat instruksi dari pak Wali untuk menindaklanjuti. Alhamdulillah dari satpol PP dan Dinas Koperasi sudah melakukan peninjauan dan bertemu dengan HRD yang bersangkutan," ucap Ananda, Senin (5/5/2025).
Seiring dengan itu lanjut Ananda, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopoker) Kota Banjarmasin sudah menyarankan kepada pihak salon untuk segera mengembalikan ijazah yang bersangkutan.
Mengingat penahanan ijazah tidak diperbolehkan dalam sebuah perjanjian kontrak kerja. Meski awalnya pihaknya salon beralasan agar karyawan tidak berhenti bekerja karena sudah diberi pelatihan sebelumnya.
"Bagaimanapun tidak seharusnya ditahan. Tapi dari pihak salon menerima baik saran itu," kata Ananda.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap terus mengawal perkembangan masalah ini untuk untuk memastikan semua selesai dengan baik.
"Senin ini dari HRD salon tersebut akan kembali melaporkan terkait konsolidasi antar mereka," akhirnya.
Adanya masalah seperti ini, ia meminta warga kota untuk tidak sukan melaporkan karena Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berkomitmen untuk selalu menanggapi serius berbagai laporan yang masuk dan membantu mencarikan solusi yang tepat.
(Hamdiah)