Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.
Banjarmasin - Pemerintah pusat telah mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Pngangkatan selanjutnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui jalur rekrutmen normal.
Mengenai kebijakan baru itu, bagaimana nasib honorer yang tidak lolos seleksi PPPK pada gelombang pengangkatan sebelumnya?
Terkhusus di Kota Banjarmasin sendiri, honorer yang tersisa karena tidak lolos dalam seleksi PPPK. Baik itu pada gelombang pertama maupun kedua akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Namun sebelum pengangkatan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan melakukan pemetaan terlebih dulu untuk PPPK.
"Tidak bisa kita mengangkat seseorang itu apabila tugas pokok mereka tidak ada," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Senin (26/5/2025).
Untuk pemetaan sendiri, pihaknya saat ini fokus pada bagian gelombang kedua yang hasilnya akan kelihatan di bulan Juni 2025 mendatang.
Adapun gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu ini yang diterima tetap setara dengan yang diterima ketika masih menjadi pegawai non ASN atau honorer.
"Sebelum selesai pemetaan mereka tetap menerima gaji karena mereka memang masih ada kontrak di tahun ini," tuturnya.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini sendiri merupakan solusi untuk mengatasi dampak kebijakan penghapusan tenaga honorer yang direncanakan pada tahun 2023 lalu.
(Hamdiah)