Trending

Perda Zonasi Pemadam Kebakaran di Banjarmasin Sulit Diterapkan


Banjarmasin - Meski Peraturan Daerah (Perda) terkait pembagian zonasi pemadam kebakaran telah diberlakukan. Namun penerapannya di lapangan masih sulit dijalankan.

Kepala Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Banjarmasin, Hendro mengungkapkan penerapan sistem zonasi masih banyak dilanggar para relawan dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Sering kali mereka beralasan untuk membantu sanak keluarga yang terkena musibah kebakaran walaupun melewati zonasi pemadaman yang telah ditetapkan untuk per kecamatan.

"Niatnya mereka ingin menolong, saat di lapangan kita sulit untuk mengontrol sistem zonasi ini," kata Hendro usai Apel Kesiapsiagaan Nasional di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Sabtu (24/5/2025).

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau secara persuasif mengenai penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2023 itu.

"Dinas ini juga baru berdiri, makanya kami pelan-pelan menjelaskan kepada mereka mengenai Perda ini," ujarnya.

Ia berharap seiring waktu penengakan Perda ini akan benar-benar diterapkan seluruh relawan dan petugas kebakaran di Kota Banjarmasin guna mewujudkan ketertiban saat menjalankan tugas penanganan kebakaran.

(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama