Banjarmasin - Serius menangani persoalan sampah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan memperketat sanksi yang dijatuh kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan.
Diketahui sebelumnya, perda ini dilakukan revisi yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar perda. Baik yang membuang sampah tidak sesuai tempat dan waktunya atau membuang sampah di sungai hingga membakar sampah.
Menurut Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda perda ini benar-benar ditegakkan dan diberlakukan di bulan Juni mendatang.
"Jadi misalnya ada kita ditemukan, maka akan kita tindak pidana ringan," kata Ananda.
Ananda menegaskan pemberian sanksi ini merupakan upaya serius Pemko Banjarmasin dalam menangani persampahan sekaligus menjaga kebersihan Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menuturkan seiring sudah mulai berkurangnya volume sampah ini. Maka keseriusan Pemko Banjarmasin terhadap penanganan sampah kian tinggi.
"Seperti kita ketahui sebelumnya, penanganan sampah ini sudah berjalan. Tapi semakin Kota Banjarmasin bersih, upaya penegakan perda ini harus semakin dilaksanakan," tutur Muzaiyin.
Jika sebelumnya lanjut Muzaiyin, penjagaan hanya fokus beberapa titik saja yang menjadi perhatian pihaknya. Maka setelah ditegakkanya perda ini maka semakin diperluas. Terutama TPS-TPS yang sudah bersih dan ditertibkan sebelumnya.
Tentunya ia berharap penegakan perda ini akan membuat masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dari sampah.
"Kalau kesadarannya masih belum, ya sesuai yang disampaikan ibu Wakil tadi. Maka kita coba upayakan penegakan aturan agar Kota Banjarmasin lebih bersih," pungkasnya.
(Hamdiah)