Trending

Kedapatan Simpan 6 Gram Sabu, Warga Kelayan B Ditangkap Polisi


Banjarmasin — Seorang pria bernama Tarmiji alias Miji  (36) berhasil diamankan pada Kamis (15/5/2025) dini hari, setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu di kawasan Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 36 paket sabu seberat total 6,13 gram, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp760.000, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto menjelaskan penangkapan dilakukan pada pukul 00.30 WITA oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting. 

Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka Tarmiji kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ia sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. 

"Pelaku sempat berusaha kabur, tapi berhasil kami amankan bersama barang bukti," ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur. Sabtu (24/5/2025).

Dalam keterangannya kepada penyidik, Tarmiji mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial Kaban (DPO). Barang tersebut rencananya akan dijual kembali. 

"Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih kami buru," ujarnya.

AKP Morris menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Banjarmasin. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan terukur," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 36 paket sabu-sabu dengan berat 6,13 gram, satu kotak rokok merk Excel Click yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp760.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

"Saat ini, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: Kri
Lebih baru Lebih lama