Banjarmasin - Kondisi darurat sampah saat ini, Wali Kota Banjarmasin mempertegas instruksi pengelolaan sampah dari sumbernya merunjuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menururkan instruksi lebih kepada mengenai tata cara pembuangan hingga pemilahan sampah serta waktu dalam membuang sampah.
"Sebenarnya ini bukan hal baru, tapi pak Wali ingin menegaskan apa yang sudah kita lakukan sebelumnya," ucap Ikhsan, Rabu (9/4/2025).
Seiring dengan itu lanjut Ikhsan, tak menutup kemungkinan bakal diberlakukan sanksi kepada yang masih melanggar dalam pengelolaan dan buang sampah.
"Saat ini memang tidak kita berlakukan sanksi. Tapi sewaktu-waktu bisa kita berlakukan. Baik itu Tipiring (Tindak Pidana Ringan) atau denda," tekan Ikhsan.
Lebih jauh Ikhsan menuturkan, terkait sampah medis dalam pengelolaannya dilakukan secara khusus hingga tidak bisa dibuang sembarangan.
"Ini jadi perhatian, apalagi ada temuan kemarin maka ini harus telusuri karena terkadang ada yang membuang mandiri atau menggunakan paman gerobak. Tapi pasti kami telusuri karena pasti ada jejak tertinggal dan bisa tindaklanjuti," terangnya.
Menurutnya, membuang limbah medis sembarangan dengan sengaja bisa di pidana. Hal itu mengacu perundang-undangan yang berlaku.
"Itu bisa di pinada karena sampah lebih tidak bisa dibuang sembarangan ada cara khusus untuk memusnahkannya," pungkasnya.
(Hamdiah)