Trending

Viral Minyak Goreng MinyaKita 1 Liter Hanya Berisi 750 ml, Produsen Ditindak Tegas

Babuncu4news.com, Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video viral yang menunjukkan minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @miepejuang dan telah ditonton lebih dari 1,5 juta kali. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria menuangkan isi botol MinyaKita ke dalam gelas ukur, dan hasilnya menunjukkan volume hanya 750 ml.

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab telah dilaporkan ke polisi. Menurut Budi, produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), perusahaan yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus penimbunan pasokan MinyaKita. Penimbunan tersebut menyebabkan kelangkaan stok dan lonjakan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Budi menyebut video yang beredar kemungkinan merupakan rekaman lama, karena kasus ini telah ditindaklanjuti sebelumnya. Meski demikian, Kementerian Perdagangan akan melakukan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial.

Lebih lanjut, PT NNI memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) dan diduga mengemas produk yang isinya kurang dari 1 liter. Menurut Budi, hal itu bertentangan dengan informasi pada kemasan.

Adapun produk MinyaKita yang saat ini dijual dipastikan memiliki isi sesuai dengan takaran 1 liter. Selain itu, harga MinyaKita juga telah kembali normal dengan HET sebesar Rp15.700 per liter. "Yang lain 1 liter. Ya, dipastikan ya. Yang itu sudah tidak beredar lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Mendag Budi menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan karena PT NNI, yang seharusnya beroperasi sebagai repacker minyak goreng, diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius terkait produksi dan distribusi MinyaKita. Budi menyampaikan pelanggaran ini berdampak pada kenaikan harga minyak goreng, khususnya MinyaKita di sejumlah wilayah.

Pelanggaran pertama adalah SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) untuk MinyaKita telah habis masa berlaku, namun PT NNI masih memproduksi MinyaKita sehingga melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PT NNI tidak memiliki izin edar BPOM untuk MinyaKita, namun tetap memproduksinya. Pelanggaran ketiga, PT NNI melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO. Dan memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter.

Atas perbuatan tersebut, Kemendag akan mencabut izin usaha PT NNI usai menyegel gudang produksi dan penyimpanan. Budi mengatakan, Kemendag akan memberi sanksi teguran kepada distributor nakal. Namun, bila perbuatan mereka berlanjut maka bisa terancam hukuman berlapis mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, pelanggaran SNI dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar hingga UU Nomor 8 Pasal 62 yang dihukum pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen.

Lebih baru Lebih lama