Trending

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru

Babuncu4news.com, Jakarta, 24 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 13.55 WIB.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024, dinyatakan batal. MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang dilaksanakan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Surat suara yang digunakan akan memuat dua kolom: satu kolom dengan pasangan calon nomor urut 1, Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono, dan satu kolom kosong tanpa gambar. Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan. 

Sebelumnya, Pilkada Banjarbaru 2024 diwarnai dengan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, oleh KPU kurang dari satu bulan menjelang hari pemungutan suara. Meskipun demikian, foto pasangan calon tersebut masih tercantum dalam surat suara, menimbulkan kebingungan di kalangan pemilih. 

Menanggapi putusan MK, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi dan menjalankan putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami sebagai penyelenggara hanya menjalankan regulasi sesuai UU, PKPU, juknis, dan surat edaran," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Forum RT/RW Banjarbaru, Sutrisno, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, kedamaian, ketentraman, serta kondusifitas kota Banjarbaru pascaputusan MK ini. 

Dengan adanya putusan ini, diharapkan proses demokrasi di Kota Banjarbaru dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.


Lebih baru Lebih lama