Trending

Disperkim Banjarmasin Wajibkan Pengembang Perumahan Sediakan TPS3R


babuncu4news.com, BANJARMASIN - Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Kota Banjarmasin mewajibkan pengembang perumahan untuk menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) khusus Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di komplek perumahan.

"Jadi sudah kita persyaratkan juga dalam pembuatan site plan di sebuah perumahan itu," kata Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, Rabu (19/02/2025).

Menurutnya, hal ini merupakan upaya untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA Basirih sebelum ditutup. 

Meski demikian, pengawasan TPS3R berada di bawah wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.

"Jadi kami sampai pada perizinan saja. Sedangkan pengelolanya tentu dari DLH yang berwenang untuk memantau langsung," jelasnya.

Chandra mengakui bahwa penerapan aturan ini memiliki tantangan tersendiri karena keberadaan TPS3R seringkali ditolak. 

Namun, ia tetap meminta warga dan pengembang perumahan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Apapun alasannya tetap, komplek perumahan harus wajib menyediakan TPS3R untuk pengelolaan sampah warga di kawasan itu," pungkasnya. 


Lebih baru Lebih lama