Trending

KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan

BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melayangkan gugatan Praperadilan perihal penetapan dirinya Sebagi Tersangka, menanggapi hal tersebut Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto buka suara menyikapi adanya gugatan prapradilan tersebut

KPK mempersilakan Tersangka Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin untuk melakukan gugatan. "KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan," ujar Tessa saat dihubungi media ini, Jumat (11/10) malam.
KPK kata Tessa, tentunya akan menghadapi gugatan prapradilan yang telah didaptarakan Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut. Dan dia meyakini bahwa penetapan tersangka Paman Birin susah sesuai prosedur.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya. KPK Meyakini bahwa penetapan tersangka atas nama SN (Sahbirin Noor) sudah melalui prosedur hukum yang berlaku," tegas Tessa.


Artikel : Bakabar.com
Lebih baru Lebih lama