Trending

Kasus Gubernur Kalimantan Selatan, di tegaskan tidak ada Kaitan dengan Haji Isam



Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Kalsel) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan di Kalsel. Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam menegaskan tidak memiliki kaitan dengan kasus yang menjerat salah satu kerabatnya tersebut. Pernyataan itu disampaikan Haji Isam melalui pengacaranya, Junaidi Tirtanata. Junaidi meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam kasus suap Sahbirin Noor.

"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Junaidi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Menurut Junaidi, kasus suap Sahbirin Noor merupakan murni perbuatannya pribadi selaku pejabat di Kalimantan Selatan. Dia mengatakan Haji Isam tidak memiliki kepentingan bisnis apa pun dengan kasus yang kini sedang diusut KPK.

"Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami," tutur Junaidi.

Lebih lanjut Junaedi mengatakan kliennya juga menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Haji Isam, menurut Junaidi, mendukung langkah penegakan hukum yang menjadi wewenang KPK.
"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur," ungkapnya.

"Kami berharap media memberitakan kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan nama pihak lain yang tidak relevan dengan perkara ini," sambung Junaidi.

Sahbirin Noor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan proyek di Kalimantan Selatan. Dia diduga menerima fee sebesar 5% dari pengerjaan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Sumber berita : detiknews
Lebih baru Lebih lama