Trending

Sosialisasi Layanan Perintis 10 Hari: Inovasi Terintegrasi Kantah Banjarmasin, BPKPAD, dan IPPAT


Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin secara resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin guna mengoptimalkan tata kelola dan sinergi penyelenggaraan urusan pertanahan. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diselenggarakan pada Jumat (18/9/2026) di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

Prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H.M Yamin, bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ega Pribadi. Kesepakatan tingkat kota ini menjadi landasan penting bagi kedua instansi dalam meningkatkan kualitas layanan publik, percepatan legalisasi aset-aset milik pemerintah kota, serta mendorong tertib administrasi pertanahan yang lebih terpadu di Kota Banjarmasin.

Menindaklanjuti MoU tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara teknis antara Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin. PKS ini secara khusus mengatur sinergi dalam hal pengamanan aset tanah daerah, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pertanahan, serta integrasi pemutakhiran data pertanahan yang akurat.

Pada kesempatan yang sama, digelar pula kegiatan Sosialisasi Perintis 10 hari (peralihan hak terintegrasi) atau yang disebut dengan istilah re-engineering peralihan hak 10 hari dengan mekanisme 3 hari di BPKPAD, 2 hari di PPAT dan 5 hari di Kantor Pertanahan yang diikuti oleh seluruh anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Kota Banjarmasin. Bertindak sebagai narasumber utama dalam sosialisasi ini adalah Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ega Pribadi. 

Agenda sosialisasi bersama IPPAT ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara instansi pemerintah, BPKPAD, Kantor Pertanahan, dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah, guna memastikan masyarakat Banjarmasin mendapatkan akses layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Melalui sinergi yang komprehensif ini, Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola aset yang baik (good governance) serta mewujudkan pelayanan publik prima di bidang pertanahan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Lebih baru Lebih lama