Banjarmasin - Belakangan ini, tumpukan sampah kerap terlihat di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil langkah tegas dengan menegakkan aturan denda maksimal Rp 5 juta hingga kurungan penjara selama tiga bulan bagi yang melanggar.
Sebab menurut Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin salah satu penyebab sampah mengunung bahkan sampai meluber di jalan saat ini karena masih banyak yang membuang sampah tidak tertib atau di luar jam operasional pengangkutan.
"Harusnya sampah habis terangkut, tapi karena ada yang membuang di luar jam operasional. Maka sampah kembali menumpuk itu yang sangat disayangkan," ucap Yamin, Rabu (22/4/2026).
Sanksi tegas ini berlaku berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011. Tentunya pengawasan juga akan diperketat.
Seiring dengan itu, Pemko Banjarmasin juga mengeluarkan instruksi wajib bahwa seluruh warga kota harus memilah sampah dari sumber. Sehingga apabila sampah belum terpilah maka dilarang membuang ke TPS.
"Kita ini dalam kondisi darurat sampah yang mana dalam sehari produksinya bisa 400-500 ton sampah. Sedangkan kita buang sampah di TPA Banjarbakula dibatasi, maka kita imbau warga bisa memilah sampah dari rumah," terangnya.
Tentunya untuk bisa mengatasi persoalan sampah di Kota Seribu Sungai ini, masyarakat diharapkan bisa diajak bekerja sama melakukan penanganan mulai dari pemilahan sampah dari sumber.
"Kita mengharapkan kerja sama masyarakat supaya Banjarmasin bersih demi kemajuannya," tutupnya.
(Hamdiah)