Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus melakukan inovasi besar dalam melindungi aset berharga masyarakat melalui transformasi digital sertipikat tanah. Peralihan dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan sebuah langkah krusial untuk menjamin keamanan hak atas tanah Pian seberataan secara lebih maksimal. Sertipikat elektronik hadir dengan berbagai keunggulan utama yang dirancang untuk menutup celah kejahatan pertanahan serta memberikan kenyamanan bagi para pemegang hak.
Salah satu keunggulan utama dari sertipikat elektronik adalah penggunaan Secure Paper yang sangat aman dan sulit dipalsukan karena tidak lagi menggunakan blangko konvensional yang rentan, melainkan dokumen digital yang sah secara hukum. Selain itu, sistem ini dilengkapi dengan Secure Access dan Secure File yang sangat kuat, di mana dokumen disimpan dalam basis data terpusat milik Kementerian ATR/BPN dengan enkripsi tingkat tinggi serta hanya dapat diakses secara resmi oleh pemiliknya melalui autentikasi yang ketat.
Tidak hanya soal keamanan, sertipikat elektronik juga memberikan keunggulan berupa Easy to Access, yang memungkinkan Pian untuk melihat, mengunduh, dan memantau aset tanah kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku tanpa perlu khawatir fisik sertipikat rusak, hilang, atau dimakan usia.
(Humas Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin)