Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai mengintensifkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui sosialisasi yang digelar Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) pada Rabu (11/2/2026) di Ballroom Rattan Inn.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur pola baru pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa opsen bukanlah pungutan baru. Ananda menyebut, kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme distribusi penerimaan pajak agar lebih proporsional dan transparan.
“Ini bukan pajak tambahan. Opsen adalah skema pembagian penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota supaya sistem keuangan daerah lebih adil dan berkelanjutan,” ucap Ananda.
Ananda menjelaskan bahwa melalui skema terbaru ini, bagian pajak untuk Pemko Banjarmasin langsung diterima saat wajib pajak melakukan pembayaran kendaraan bermotor.
Maka dari itu, Pemko Banjarmasin memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Ananda menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh dari seluruh elemen, baik aparatur pemerintah maupun masyarakat. Menurutnya, tanpa sosialisasi yang memadai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah warga.
Seiring dengan itu, ia mendorong sinergi lintas instansi agar implementasi opsen PKB dan BBNKB berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menyampaikan bahwa sektor pajak kendaraan menunjukkan tren positif. Dari target Rp 140 miliar pada 2025, realisasi penerimaan berhasil melampaui angka tersebut dan mencapai Rp 143 miliar.
Atas capaian itu, pemerintah kota optimistis menaikkan target pendapatan menjadi Rp150 hingga Rp 160 miliar pada tahun berjalan.
“Target sebelumnya Rp 140 miliar, realisasinya Rp 143 miliar. Tahun ini kita optimistis bisa mencapai Rp 150 sampai Rp 160 miliar,” ungkap Edy.
Edy menjelaskan, pola opsen yang baru memungkinkan porsi pajak kota langsung masuk ke kas daerah saat pembayaran dilakukan. Skema ini dinilai lebih efektif dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah.
Untuk meningkatkan capaian tersebut, Pemko Banjarmasin akan memperkuat sosialisasi, melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menunggak pajak, serta mendorong pemilik kendaraan luar daerah untuk melakukan balik nama.
“Masih ada kendaraan yang belum bayar pajak dan kendaraan luar daerah yang belum balik nama. Ini menjadi potensi yang terus kita dorong melalui pendataan dan kerja sama dengan provinsi,” pungkasnya.
(Hamdiah)