Trending

Hadiri Sidang Kode Etik Kepolisian, Tersangka Bripda MS Terlihat Nangis Sesegukan

Bripda MS tersangka pembunuhan mahasiswa ULM terlihat nangis sesegukan saat menjalani sidang kode etik kepolisian di Polresta Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Banjarmasin - Hadiri sidang kode etik kepolisian, tersangka pembunuh mahasiswi ULM Banjarmasin terlihat nangis sesegukan saat mendengarkan tuntutan yang disampaikan penuntut dalam sidang terbuka yang berlangsung di Aula Polresta Banjarmasin, Senin (29/12/2025) siang.

Sekali-sekali tersangka memiliki nama Muhammad Seili atau inisial MS (20) itu nampak mengusapkan air matanya dengan penampilan lengkap seragam dinas dan sudah digunduli.

Tersangka yang berpangkat Bripda jabatan Banit 24 Dalmas Satuan Samapta, Kesatuan Polres Banjarbaru Baru terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sudah melakukan pelanggaran berat.

Dimana sebelumnya, tersangka mengakui perbuatannya karena telah melakukan kekerasan terhadap korban Zahra Dilla (20) dengan mencekiknya hingga meninggal dunia.

Kekerasan itu dipicu karena korban mengancam akan memberi tahu calon istri tersangka mengenai hubungan keduanya yang sempat melakukan hubungan badan di dalam mobil saat pertemuan pada Selasa (23/12/2025) malam itu.

"Berdasarkan keterangan terduga pelanggaran setelah diamankan mengakui perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Penuntut 1 Inspektur Polisi, Hendri didampingi Penuntut 2 Bripda Rifky Pratama.

Selain melakukan kekerasan, tersangka merampas barang berharga korban berupa gelang dan cincin emas. Kemudian membuang barang bukti HP setelah mayatnya korban di buang dalam selokan yang berada di depan Kampus STISA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) dini hari.

Tersangka juga sempat membuat alibi menjadi korban seolah-olah masih hidup dengan melakukan komunikasi di grup WhatsApp teman-teman korban untuk memberitahu bahwa tidak jadi bertemu dengan tersangka pada malam kejadian.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijatuhkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian Pasal 5 Ayat (1) Huruf P, Pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 8 huruf C Angka 2, Pasal 8 huruf C Angka 3, dan Pasal 13 semuanya termuat dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hingga berita ini naik, sidang kode etik kepolisian terhadap tersangka Bripda MS masih berlangsung.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama