Trending

Dishub Perketat Pengawasan Operasional Angkutan Barang Menyambut Peringatan 5 Rajab


Banjarmasin - Menyambut peringatan 5 Rajab, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menunjukkan kesiapan mereka dengan memperketat pengawasan operasional angkutan barang. 

Langkah ini diambil sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang memberlakukan pembatasan sementara bagi angkutan barang berjenis sumbu dua ke atas, untuk tidak beroperasi atau melintas di ruas-ruas jalan tertentu dalam wilayah Provinsi Kalsel dari tanggal 26 hingga 30 Desember 2025.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah pos pantau strategis guna mendukung penerapan kebijakan tersebut.

"Utamanya di Jalan Ahmad Yani, karena itu yang secara jelas tersirat dalam surat edaran dan akan kita taati,” kata Jahri, Kamis (25/12/2025).

Selain Jalan Ahmad Yani, petugas Dishub akan ditempatkan di Pos KM 6 serta kawasan Jalan Sutoyo S. Penempatan ini ditujukan untuk memastikan kepatuhan terhadap edaran serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas operasional angkutan barang.

“Jadi sekalian kita manfaatkan pos tersebut. Kita juga akan memasang spanduk-spanduk imbauan agar rekan-rekan di lapangan tidak perlu lelah lagi menyampaikan informasi terkait Surat Edaran Gubernur,” tutur Jahri.

Ia berharapan bahwa seluruh pihak, termasuk operator dan pengemudi angkutan barang, dapat mematuhi SE Gubernur ini demi menjaga ketertiban lalu lintas selama peringatan 5 Rajab. 

Kebijakan ini, menurutnya, sangat penting untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pihak di momentum itu.

“Harapan kita para operator dan driver bisa menaati Surat Edaran Gubernur Kalsel ini. Semua ini demi kenyamanan kita bersama,” pungkasnya. 


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama