Banjarmasin - Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dikenakan sanksi pelanggaran disiplin berat. Mulai kasusnya bolos kerja hingga perselingkuhan.
Dari empat ASN yang bermasalah tersebut, dua orang dipecat dan dua orang lainnya penurunan jabatan atau dibebastugaskan.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana mengungkapkan kasus pelanggaran disiplin berat para ASN ini berdasarkan laporan yang masuk dan ditindaklanjuti pihaknya dengan bukti yang kuat.
Misalnya saja kasus ASN bolos kerja yang terbukti tidak masuk kerja selama 134 hari. Padahal di dalam aturan sudah jelas, jika ASN mangkir kerja selama 46 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Tentu dapat diberhentikan langsung.
"Dua diberhentikan itu salah satunya karena tidak masuk kerja selama 134 hari,” kata Dolly, Sabtu (20/12/2025).
Dolly mengungkapkan alasan absennya para ASN beragam. Bahkan ada karena masalah hutang dan rumah tangga.
“Kebanyakan karena dikejar debt collector sehingga kabur takut dicari, bisa juga karena dicari istri karena kedapatan nikah lagi,” ujar Dolly.
Pemberhentian kerja ini juga turut dijatuhkan kepada dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat lainnya.
Sementara dua ASN yang terkena sanksi penurunan jabatan disebabkan pelanggaran moral yakni kasus perselingkuhan.
Tentunya tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin agar menjaga disiplin, etika, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“Ini pembelajaran. ASN harus siap dengan konsekuensi jika melanggar aturan,” pungkasnya.
(Hamdiah)