Trending

Pakaian Bekas Impor Dilarang, Pemko Banjarmasin Siap Tegakan Aturan

Baju bekas impor yang dilarang pemerintah. (Istimewa)

Banjarmasin - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa melarang adanya impor pakaian bekas ilegal di Indonesia. Seiring dengan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin siap tegakan aturan tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan masih menunggu kebijakan larangan baju bekas impor ini akan seperti apa nantinya.

Namun yang jelas, larangan ini sudah lama mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemudian Kementrian Peradangan (Kemendagri) baru saja mengeluarkan Permendag melalui Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, 

"Diwajibkan bagi importir untuk mengimpor barang dalam kondisi baru," kata Tezar sapaan akrabnya, Minggu (2/11/2026).

Tak dipungkiri Tezar, bisnis pakai bekas atau trifthing ini cukup menjanjikan. Terlihat pertumbuhannya yang kian menjamur di Kota Seribu Sungai.

Misalnya, Pasar Pagi yang berada di Pasar Cempaka. Kemudian di sepanjang Jalan Jati. Belum lagi toko-toko trifthing yang juga tak kalah banyak.

"Di Banjarmasin banyak yang mengelola bisnis trifthing ini, tapi kami tetap tegak lurus mematuhi aturan di atas," ucap Tezar sapaan akrabnya, Minggu (2/11/2026).

Seiring dengan itu, ia mengimbau masyarakat terutama pelaku usaha baju bekas impor ini beralih dengan menjual baju bekas dalam negeri.

"Kalaupun harus menjual barang bekas. Maka itu harus produk dari dalam negeri. Jadi tidak mengimpor dari luar," tegasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama