Pada Hari Selasa, (30/09/2025), Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin memfasilitasi penandatanganan Akta Perdamaian sebagai hasil mediasi sengketa pertanahan Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan proses musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Perdamaian,
Proses mediasi dilaksanakan secara bertahap oleh tim mediasi Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin dengan menjunjung asas keadilan, transparansi, dan keseimbangan kepentingan antar pihak. Setelah melalui beberapa sesi pertemuan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang dituangkan secara sah dalam bentuk Akta Perdamaian. Penandatanganan akta disaksikan oleh pejabat yang berwenang sebagai bentuk legalitas dan pencatatan resmi.
Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin menyampaikan apresiasi atas komitmen para pihak dalam menyelesaikan permasalahan secara damai. Beliau menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan dan menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum, memperkuat hubungan sosial, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan.