Trending

Mulai 2026 Beli Gas 3 Kg Wajib Sertakan KTP, Pemko Banjarmasin Nunggu Juknis


Banjarmasin - Memperketat pembelian gas elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran. Mulai tahun depan pemerintah pusat mewajibkan pembelian harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Implementasi pembelian gas subsidi dengan data KTP masyarakat sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024 lalu. 

Namun memang kebijakan kali ini, lebih diperketat agar gejolak kelangkaan dan permainan harga gas subsidi hingga melonjak tinggi yang menjadi permasalahan selama ini dapat teratasi.

Mengenai kebijakan baru itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) jelasnya untuk pemberlakuannya nanti.

"Dimana hasil koordinasi kita dengan pihak Pertamina kemarin juga masih menunggu revisi undang-undang migas beserta instrumen-instrumennya," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin, Faisal Akly saat dihubungi, Kamis (28/8/2025).

Adapun dari Pertamina Patra Niaga lanjut Akly, sudah melakukan pendataan pengguna gas elpiji 3 kilogram dengan sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP) pada seluruh pangkalan yang ada di Kota Banjarmasin khususnya.

"Berapa jumlahnya, datanya ada di Pertamina. Kalau kita masih belum punya karena memang masih dalam proses pendataan dan itu ranah mereka," tuturnya.

Meski ada kebijakan baru ini, pembelian gas subsidi melalui sub pangkalan resmi masih akan berlaku pada tahun 2026 mendatang. Dimana Kota Banjarmasin sendiri terdata ada 70 sub pangkalan resmi yang sudah terdaftar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keperuntukan gas melon ini hanya untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4 yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

"Jadi misalnya pembeli di KTP ada status PNS atau TNI-polri. Maka pembelian ditolak karena ya tadi hanya diperuntukkan warga miskin," pungkasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama