lahan parkir di kawasan Pasar Lima Banjarmasin.
Banjarmasin - Masih banyak pengelola dan Juru Parkir (Jukir) yang bandel dengan memberlakukan tarif lama, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana akan melakukan sidak langsung ke lapangan.
Ha itu, menyusul dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait penyesuaian tarif parkir yang masih pada tarif lama yakni Rp. 3 ribu yang seharusnya sudah dirubah menjadi Rp. 2 ribu untuk kendaraan roda dua.
"Tapi sebelumnya kita lakukan represif dulu, kalau masih bandel baru kita tindak tegas," ucap Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, Kamis (11/6/2025).
Sebelumnya, dibeberkana Ananda bahwa Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin sendiri sudah mewanti-wanti akan mencabut izin pengelola dan jukir yang masih melanggar ketentuan tersebut.
Mengingat penyesuaian tarif parkir baru ini sudah diresmikan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan mulai berlaku efektif sejak 30 Mei 2025 lalu.
"Hari ini sudah dijadwalkan rapat bersama Dishub untuk menanyakan sosialisasi penyesuaian tarif ini sudah berjalan sejauh mana," tuturnya.
Menurutnya, apabila sosialisasi sudah berjalan maksimal. Namun masih ada yang kedapatan pengelola dan jukir yang melanggar, maka harus siap ditindak tegas.
"Akan kita tindak tegas sesuai arahan pak wali," tutupnya.
(Hamdiah)