Trending

Ada Perbedaan Tarif Parkir Retribusi dan Pajak, Warga Banjarmasin Diharapkan Bisa Memahami

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo.

Banjarmasin - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin berharap masyarakat  memahami bahwa ada perbedaan mengenai pemberlakuan tarif parkir retribusi dan pajak.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menjelaskan bahwa penyesuaian tarif yang semula Rp. 3 ribu menjadi Rp. 2 ribu hanya diberlakukan pada retribusi parkir yang memang di bawah naungan pihaknya.

"Sedangkan pajak parkir pemberlakuan tarif itu dibebaskan kepada pengelola parkir. Jadi tarif parkir tidak mesti sama," kata Slamet, Selasa (10/5/2025).

Misalnya saja lanjut Slamet, lahan parkir di Pasar Sentra Antasari, berhubung sekarang sudah diserahkan kepada Perusaaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman. Maka penarikan bukan lagi retribusi melainkan pajak parkir.

Kendati demikian, Slamet tidak memungkiri masih ada pengelola atau Juru Parkir (Jukir) dari retribusi yang memberlakukan tarif parkir lama hingga banyak dikeluhkan masyarakat.

Tentunya hal ini, sangat ia disayangkan. Mengingat dari laporan masyarakat, jukir beralasan belum menerima surat edaran mengenai penetapan tarif parkir yang baru.

"Mengenai penyesuaian tarif ini sudah disampaikan buka dari surat edaran lagi tapi pengantar Peraturan Wali Kota," tegasnya.

Bahkan sebelumnya, pihaknya sudah mensosialisasikan adanya penyesuaian tarif parkir itu kepada pengelola dan jukir di Kota Seribu Sungai setelah resminya ditandatangani perwali nya tersebut.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengubah tulisan plang tarif parkir di seluruh lahan retribusi parkir menyesuaikan adanya perubahan tersebut.

"Kalau juru parkir masih belum memberlakukan saya kira itu tidak betul karena kita sudah sampaikan sebelumnya," tuturnya.

Adapun dalam pengawasan ini, ia telah menerjunkan 30 personel untuk melakukan pengawasan terutama dititik-titik yang sering dilaporkan.

"Kalau kedapatan masih berlakukan tarif lama yang diberi peringatan dulu. Tapi kalau masih ngeyel ya izinnya bisa dicabut sesuai arahan pimpinan," tangkasnya.

Hamdiah
Lebih baru Lebih lama